Untuk mendukung implementasi sistem inti informasi perpajakan atau Coretax System, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa penerapan sistem baru berlangsung dengan lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. PMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menggantikan 42 peraturan perpajakan lama yang dinilai sudah tidak relevan.

PMK 81/2024 terdiri dari 642 halaman yang terbagi dalam enam bab, dengan substansi yang mencakup tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, penerbitan serta pengiriman dokumen elektronik, hingga mekanisme pendaftaran wajib pajak dan pengusaha kena pajak (PKP). Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pajak, pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT), serta layanan administrasi perpajakan lainnya.

Pembaruan sistem Coretax ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak. Sebagai bagian dari transformasi, pemerintah telah mulai mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam format 16 digit. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak dan memperkuat basis data perpajakan yang lebih terintegrasi.