Kedungjati (30/7/2023). Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023, Alifianto Fikriadi dari Fakultas Sekolah Vokasi Jurusan Akuntansi Perpajakan melaksanakan program kerja monodisiplin yang membahas tentang “Praktik Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dan Pelaporannya Secara Online di Desa Kedungjati”.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya untuk mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. Masyarakat yang memiliki tanah atau sawah dan bangunan tempat tinggal diwajibkan untuk membayar pajaknya karena telah mendapatkan manfaat dari aset yang telah dimilikinya.  

  

Di era digitalisasi kini masyarakat dituntut untuk bisa menggunakan teknologi dalam hal kegiatan apapun, termasuk pelaporan dan pembayaran PBB secara online. Beberapa jenis aplikasi penyedia jasa pembayaran PBB ada banyak sekali, diantaranya Shopee, Tokopedia, GO-JEK, Dana, OVO, Link Aja, Bank Jateng, dan Aplikasi e-PBB Kab Tegal untuk pengecekan tagihan PBB nya.

Sebagian besar masyarakat di Desa Kedungjati, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal belum mengetahui bagaimana tata cara dalam penghitungan PBB serta pelaporannya dan pembayarannya secara online. Berdasarkan hasil diskusi bersama Bapak Poniman selaku Ketua RT 01/RW 05 Desa Kedungjati pada Hari Sabtu (08/07/2023) mengatakan bahwa “masyarakat Desa Kedungjati ini tidak mengetahui besaran tagihan PBB nya berasal darimana, dan juga masih banyak terdapat tagihan beserta denda nya untuk pembayaran PBB di tahun sebelumnya”. Dan di Desa Kedungjati ini dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan warganya masih dilakukan secara manual dengan masyarakat memberikan uang secara tunai ke petugas pajak di Balai Desa. Proses pembayaran secara manual inilah yang memakan waktu begitu lama dan menjadi hambatan serta ketidaktahuan masyarakat terhadap proses pembayaran PBB tersebut.

Hadirnya Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro yaitu Saudara Alifianto Fikriadi termotivasi untuk melakukan sosialisasi praktik penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dan pelaporannya secara online, dengan tujuannya adalah masyarakat Desa Kedungjati paham dan sadar bagaimana proses penghitungan PBB nya dan bisa melakukan pembayaran secara online dari rumah saja.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh bapak-bapak warga Desa Kedungjati di Dukuh Macan Ucul, dengan memaparkan seputar Pajak Bumi dan Bangunan dilanjut praktik penghitungannya  dan diakhiri dengan pelaporan dan pembayaran secara online melalui aplikasi e-PBB Kab Tegal. Saudara Alifianto Fikriadi juga memberikan sebuah brosur dan poster tentang ajakan untuk membayar PBB di tahun 2023 ini.

Masyarakat Desa Kedungjati yang hadir pada acara sosialisasi tersebut sangat antusias dalam bertanya seputar manfaat membayar PBB secara online dan pada akhirnya bapak-bapak yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut sudah membayar pajak PBB tahun 2023 nya.

Dengan adanya program kerja monodisiplin yang dibawakan oleh Saudara Alifianto Fikriadi ini, diharapkan masyarakat Desa Kedungjati dapat lebih taat dan peduli tentang kewajiban perpajakannya dalam hal pembayaran PBB agar tidak lagi terjadi tunggakan dan denda akibat telat atau tidak membayar PBB. Dan harapannya dari Bapak Poniman selaku Ketua RT 01/RW 05 Desa Kedungjati adalah masyarakat Desa Kedungjati bisa menghitung PBB nya sehingga kedepannya masyarakat bisa mandiri dalam pembayaran PBB nya. Acara sosialisasi dan pengedukasian tersebut diakhiri dengan slogan yang diikuti bersama bapak-bapak masyarakat Desa Kedungjati yaitu “Kedungjati Sadar Pajak”.